Rabu, 07 Januari 2015

 
{"uid":1,"hostPeerName":"http://www.rumah.com","initialGeometry":"{\"windowCoords_t\":0,\"windowCoords_r\":1024,\"windowCoords_b\":570,\"windowCoords_l\":0,\"frameCoords_t\":159,\"frameCoords_r\":867.5,\"frameCoords_b\":249,\"frameCoords_l\":139.5,\"styleZIndex\":\"auto\",\"allowedExpansion_t\":159,\"allowedExpansion_r\":139.5,\"allowedExpansion_b\":260,\"allowedExpansion_l\":139.5,\"xInView\":1,\"yInView\":1}","permissions":"{\"expandByOverlay\":true,\"expandByPush\":false,\"readCookie\":false,\"writeCookie\":false}","metadata":"{\"shared\":{\"sf_ver\":\"1-0-1\",\"ck_on\":1,\"flash_ver\":\"16.0.0\"}}"}" scrolling="no" marginwidth="0" marginheight="0" width="728" height="90" data-is-safeframe="true" style="margin: 0px; padding: 0px; border-width: 0px; outline: 0px; vertical-align: bottom;">
Aug 25, 2014
     table_add Komen    email_go E-mail ke teman    share Bookmark & Share
RumahCom – Bank Indonesia Melansir, mayoritas konsumen rumah masih menggunakan fasilitas KPR (kredit pemilikan rumah). BI mencatat, sebanyak 73,69% konsumen membeli properti residensial dengan fasilitas KPR dengan suku bunga berkisar 9% – 12%.
Pada dasarnya, persyaratan pengajuan KPR dibagi menjadi dua kelompok: nasabah pegawai/karyawan dan nasabah profesional/wirausaha. Berikut ini beberapa persyaratannya:
Persyaratan kredit untuk Nasabah Pegawai/Karyawan:
• Fotokopi KTP Suami/Istri.
• Fotokopi Kartu keluarga (C1) dan Surat Nikah.
• Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
• Pas foto Suami/Istri ukuran 3×4 cm.
• Copy SK Terakhir/Surat keterangan kerja Asli.
• Copy Buku Tabungan/Rekening Koran 3 bulan terakhir.
• Slip Gaji (asli, dengan stempel kantor/perusahaan).
• Surat Keterangan Penghasilan (jika diperlukan).
• Surat keterangan Belum Punya Rumah di Jabotabek (untuk apartemen bersubsidi). Surat Keterangan ini dikeluarkan oleh lurah setempat.
Persyaratan Kredit untuk Nasabah Profesional/wiraswasta:
• Fotokopi KTP Suami/Istri.
• Fotokopi NPWP (Nomor Pkok Wajib Pajak).
• Fotokopi Kartu Keluarga (C1) dan Surat Nikah.
• Copy Izin Praktik/akte Pendirian.
• Copy SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan).
• Laporan Keuangan.
• Copy Buku Tabungan/Rekening Koran 3 bulan Terakhir.
• Slip Gaji (Asli, dengan stempel kantor/perusahaan).
• Surat Keterangan Belum Punya Rumah di Jabotabek (untuk apartemen bersubsidi). Surat keterangan ini dikeluarkan oleh lurah setempat.
Hal-hal yang disebut di atas adalah persyaratan formalnya. Sementara itu, persyaratan lain yang diberlakukan bank tanpa memberitahukannya kepada nasabah adalah:
• Tidak termasuk dalam daftar hitam Bank Indonesia.
• Memiliki track record yang baik dalam urusan kredit.
Beberapa Hal yang Perlu Diperhatikan
• Bank lebih menyukai calon debitur yang memiliki tabungan atau rekening koran di bank tersebut. Ini memudahkan mereka menggali data keuangan calon nasabah.
• Bank juga menyukai calon dibitur yang transaksi masuk dan keluar uangnya menggunakan bank yang sama. Misalnya, nasabah bank ABC mendapatkan gajinya lewat bank ABC, kemudian mentransfer ke rekening lain yang sama-sama bank ABC lebih lama.
• Bank menyukai calon debitur yang kooperatif dan tidak terlalu rewel.
• Kandidat nasabah ideal bagi bank adalah yang usianya masih muda dan tingkat penghasilannya cenderung naik dari waktu ke waktu.
Anto Erawan
Penulis adalah editor Rumah.com. Untuk berkomunikasi dengan penulis, Anda dapat mengirim email ke:antoerawan@rumah.com atau melalui Twitter: @AntoSeorang
Foto: Anto Erawan
   CARI BERITA PROPERTI
Kata Kunci:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar