Rabu, 07 Januari 2015

 
Oct 25, 2012
     table_add Komen    email_go E-mail ke teman    share Bookmark & Share
RumahCom – Dahulu, agen properti bekerja secara tradisional, belum memiliki sistem kerja yang standar. Saat itu, mereka lebih dikenal sebagai “makelar” atau “calo”.
Seiring perkembangan zaman, sebagian agen properti bergabung dalam perusahaan formal, baik berskala nasional maupun internasional (dengan sistem waralaba alias franchise), yang bekerja secara profesional. Mereka pun lebih dikenal sebagai broker properti.
Secara garis besar ada tiga jenis broker dengan ciri sebagai berikut :
Broker Perusahaan Waralaba
* Berasal dari perusahaan asing dengan sistem waralaba (franchise).
* Memiliki kantor pusat di Jakarta sebagai representasinya.
* Memiliki kantor cabang (outlet) yang tersebar.
* Bentuk dan ukuran kantor harus berstandar tertentu.
* Sistem manajemen sangat baik.
* Mempunyai reputasi dan jejaring (networking) internasional.
* Staf pemasaran (marketing associate atau property consultant) terlatih.
* Tarif komisi (marketing fee) jelas dan baku.
Broker Perusahaan Nasional/Lokal
* Umumnya berasal dari eks-waralaba, eks-developer maupun perorangan.
* Sebagian bersistem waralaba.
* Bentuk dan ukuran kantor tidak memiliki standar tertentu.
* Sistem manajemen baik.
* Jejaring (networking) yang dimiliki terbatas.
* Tarif komisi (marketing fee) umumnya lebih rendah dari perusahaan waralaba.
Broker Tradisional
* Umumnya berasal dari perorangan dengan wilayah operasi di area tertentu saja.
* Kebanyakan tidak memiliki kantor.
* Sistem manajemen relatif tidak ada.
* Cara kerjanya ada yang profesional tetapi kebanyakan tidak profesional.
* Tarif komisi (marketing fee) tidak pasti, bergantung pada negosiasi.
Fungsi Broker Properti
Fungsi broker properti mencakup tiga hal, yakni:
* Membantu masyarakat dalam hal jual-beli-sewa properti (problem solving) dengan harga yang wajar dan waktu seefisien mungkin sehingga memuaskan kedua belah pihak (penjual serta pembeli atau penyewa).
* Mempercepat proses transaksi atau sebagai katalisator. Sistem dan jejaring yang telah dimiliki agen properti, semestinya bisa mempercepat semua prosedur maupun administrasi.
* Berfungsi sebagai “Manajer Investasi” yang dapat memberikan analisis keuntungan maupun kerugian apabila ada masyarakat ingin berinvestasi properti.
Ciri-ciri Broker Profesional
* Mengetahui harga dan tren properti yang dijual di daerah yang diinginkan konsumen, baik kelemahan, maupun kelebihan berinvestasi di sana.
* Mampu mengarahkan konsumen memilih rumah dan tanah sesuai kemampuan dan kebutuhan.
* Bertindak sebagai penasehat dalam jual-beli tanah dan bangunan, bukan sebagai perantara.
Anto Erawan
(antoerawan@rumah.com)
     table_add Komen    email_go E-mail ke teman    share Bookmark &

Tidak ada komentar:

Posting Komentar