Rabu, 07 Januari 2015

 
Dec 11, 2014
     table_add Komen    email_go E-mail ke teman    share Bookmark & Share
RumahCom – Indonesia ternyata belum mempunyai standar baku secara nasional terkait profesi broker atau agen properti. Hal ini membuat Indonesia tertinggal jauh dibandingkan negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, bahkan Thailand.
Hal itu diungkapkan oleh Nurul Yaqin, Ketua Kehormatan Asosiasi Real Estat Broker Indonesia (AREBI) Banten kepada Rumah.com, Rabu (10/12). “Kita baru mau merumuskan standar nasionalnya. Selama ini sertifikasi yang ada hanya dari AREBI saja,” kata Nurul.
Konvensi terkait perumusan rancangan standar kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI) bidang jasa broker properti akan dilangsungkan pada 23 Desember 2014 mendatang. Hasil konvensi itu nantinya akan diserahkan kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Perdagangan.
“Karena terkait broker itu kita hubungannya dengan dua kementerian itu,” imbuh Nurul.
Menurutnya, standar nasional ini mendesak untuk segera disusun, menyusul posisi broker di tanah air yang terancam saat MEA diberlakukan mulai tahun depan. “Negara tetangga kita itu sudah berlisensi, bersertifikat semua,” tandasnya.
Im Suryani
Penulis adalah reporter Rumah.com. Untuk berkomunikasi dengan penulis, Anda dapat mengirim email ke: imsuryani@rumah.com atau melalui Twitter: @ngingims
Foto: Anto Erawan
     table_add Komen    email_go E-mail ke teman    share Bookmark & Share

Tidak ada komentar:

Posting Komentar