Rabu, 07 Januari 2015

 
Nov 20, 2014
     table_add Komen    email_go E-mail ke teman    share Bookmark & Share
RumahCom – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri akan segera memberikan instruksi kepada para Kepala Daerah untuk membebaskan biaya perizinan yang terkait pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Langkah tersebut diambil sebagai komitmen pemerintah dalam menambah pasokan rumah dengan harga yang terjangkau.
Agung Muliana, Direktur Jenderal Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri mengatakan, dalam waktu dekat, kementerian akan menerbitkan surat berupa Instruksi Menteri Dalam Negeri kepada Kepala Daerah agar membebaskan biaya pengurusan izin.
“Pemda sudah menyatakan kesanggupan mereka, bahwa izin untuk bangun rumah subsidi akan kami nol-kan,” kata Agung dalam acara Rakernas DPP REI, Rabu (19/11).
Diakuinya, selama ini, masalah perizinan merupakan salah satu masalah terpelik yang dihadapi pengembang dalam membangun rumah-rumah murah bagi MBR. Dan hal tersebut sudah menjadi sorotan kementerian.
Ke depannya, Agung memastikan, tahapan perizinan akan disederhanakan, sehingga dapat diperhitungkan lama waktu pengurusan izin tersebut. “Jadi nanti izin-izinnya jelas, biayanya jelas berapa: nol, dan kapan selesainya juga jelas,” tegas dia.
Agung menambahkan, sejauh ini terdapat 88 Undang Undang dan tujuh PP terkait pengurusan perizinan. “Tidak mungkin merevisi ini semua, tetapi kalau menata turunan aktual dari aturan-aturan tersebut bisa kami lakukan. Dan kami juga berupaya agar biaya-biaya selain konstruksi bisa diminimalisir,” ujar dia.
Im Suryani
Penulis adalah reporter Rumah.com. Untuk berkomunikasi dengan penulis, Anda dapat mengirim email ke: imsuryani@rumah.com atau melalui Twitter: @ngingims
Foto: Anto Erawan
Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar