Rabu, 07 Januari 2015

 
Dec 8, 2014
     table_add Komen    email_go E-mail ke teman    share Bookmark & Share
RumahCom – Hingga saat ini, narga negara asing (WNA) memang hanya dapat memiliki properti di Indonesia dengan Hak Pakai atau Hak Guna Usaha. Kendati demikian, investor asing masih dapat membeli properti melalui korporasi, lewat jalur Penanaman Modal Asing (PMA).
Bila dulu komposisi investor asing dalam PMA maksimal hanya 80%—sisanya dimiliki partner lokal 20%—saat ini PMA boleh dimiliki asing 100%.
“Dalam perjalanannya, mereka (investor asing) akan terus melakukan ekspansi, bahkan di luar core business-nya. Misalkan saja sebuah perusahaan asing yang telah membeli tanah untuk industri di Cikarang, mereka akan membeli properti-properti jenis apartemen untuk kemudian dipergunakan sebagai penginapan untuk karyawannya,” demikian penjelasan Ali Tranghanda, Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch.
Artinya, imbuh Ali, meskipun kepemilikan asing belum dibuka di Indonesia, namun dengan berkedok korporasi, mereka sudah mulai merambah menguasai properti di Indonesia. Kondisi inilah yang harus diluruskan pemerintah, terkait kepemilikan properti oleh WNA.
“Seharusnya pemerintah lebih jeli untuk dapat memproteksi pengusaha lokal sebelum MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) 2015 resmi diberlakukan. Pasalnya, saat ini telah banyak investor asing yang masuk ke Indonesia.
Kekuatan investor asing sebenarnya sebatas kapital yang besar, sementara pengembang Tanah Air lebih menguasai domestic issue, seperti karakteristik pasar properti dan perilaku konsumen properti Indonesia yang berbeda dengan negara lain.
“Masuknya investor asing seharusnya dapat dijadikan warning bagi dunia usaha properti dan pemerintah untuk membuat instrumen penanaman modal yang dapat memproteksi pengusaha properti nasional dengan membuat kebijakan komposisi 80% : 20% misalnya,” pungkas Ali.
Anto Erawan
Penulis adalah editor Rumah.com. Untuk berkomunikasi dengan penulis, Anda dapat mengirim email ke:antoerawan@rumah.com atau melalui Twitter: @AntoSeorang
Foto: Anto Erawan
Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar