Kamis, 25 Oktober 2012

TIPS MEMBELI RUMAH PERTAMA KALI

Membeli rumah untuk pertama kalinya boleh jadi kegiatan yang menantang. Namun, memiliki uang tunai yang cukup dan memahami tentang pasar dan prosedurnya dapat memudahkan prosesnya. Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan:

Kondisi keuangan
 – pahami biaya yang perlu dikeluarkan untuk: 
  • Uang tanda jadi. Pengembang biasanya akan menentukan besar uang tanda jadi. Namun jika Anda tidak membeli dari Pengembang, misalnya dari pasar sekunder, penjual properti dapat menentukan besar uang tanda jadi.
    • Pengembang akan memberikan formulir pesanan unit yang di dalamnya tertera jadwal pembayaran uang tanda jadi dan pelunasan uang muka. Jadwal ini harus ditulis dengan jelas dan disetujui oleh pihak penjual dan pembeli. Jadwal pembayaran ini sangat penting ketika Anda membiayai properti dengan program cicilan/angsuran.
  • Uang Muka.
    • Seperti yang telah disinggung di atas, Anda perlu melunasi uang muka jika ingin membeli properti dari Pengembang.Untuk properti yang dibeli dari pasar sekunder, bank biasanya akan menentukan besar uang muka yang perlu dibayarkan kepada penjual langsung, besarnya berkisar antara 20%-50%.
    • Anda sebaiknya berhati-hati dalam mengatur waktu pembayaran uang muka ini. Pastikan terlebih dahulu bahwa akad kredit Anda disetujui oleh pihak bank, sebelum Anda terlanjur membayarkan uang muka kepada penjual. Ini dapat dilakukan dengan membuat Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) dengan penjual di depan notaris yang mengatakan bahwa Anda baru akan membayar uang muka setelah akad kredit disetujui oleh pihak bank.
  • Angsuran.  Idealnya, besar angsuran tidak melebihi sepertiga dari penghasilan Anda (suami/istri/gabungan).
  • Biaya notaris untuk mengikat kredit secara hukum
Cari tahu harga pasar untuk properti yang Anda inginkan
  • Dapatkan penilaian indikatif dari Bank melalui survey penilaian aset properti untuk menentukan harga jual dan legalitas properti yang dimaksud. Nilai aset properti semestinya sesuai dengan harga pasar yang berlaku.
  • Legalitas dokumen yang diperlukan biasanya seperti Sertifikat Tanah (SHM/SHGB/Sarusun), Sertifikat IMB (izin Mendirikan Bangunan), SPPT PBB, Suart Kuasa Jual, Surat Warisan, dan lain-lain. Selanjutnya, bank akan memberikan keputusan tentang kelayakan properti untuk proses akad kredit, seandainya semua dokumen yang diperlukan telah dilengkapi. Jika belum, maka mereka akan memberitahu lebih lanjut tentang dokumen yang diperlukan.
Analisa resiko kredit
  • Sebelum permohonan KPR disetujui, bank akan menganalisa kredit untuk mengukur kemampuan angsuran/cicilan Anda. Biasanya, besar angsuran per bulan tidak boleh melebihi dari sepertiga pendapatan suami, istri, atau gabungan. Verifikasi akan dilakukan melalui pemeriksaan rekening koran selama 3-6 bulan terakhir, untuk melihat pengeluaran bulanan Anda. Wawancara juga akan dilakukan, ditambah dengan kroscek rujukan yang anda berikan dan begitu pula dengan pengecekan ke Bank Indonesia.
  • Bank Indonesia akan memeriksa (jika ada) kartu kredit, kredit kendaraan bermotor, KPR lain, kredit lain, dan biaya hidup bulanan, atau jika pernah atau sedang dalam status Blacklist.
  • Selanjutnya dalam waktu 14-60 hari kerja, bank akan memberikan keputusan atas permohonan KPR anda.

Akad kredit

Akad kredit dilakukan setelah semua syarat di atas telah terpenuhi. Setelah akad kredit, angsuran sudah dapat mulai dibayarkan. Setelah semua angsuran dilunasi, pastikan Anda mendapatkan Surat Pelunasan Utang dari bank dan Sertifikat Asli Kepemilikan Unit Properti sebagai tanda bukti resmi kepemilikan atas rumah pertama Anda.

©RUMAH.COM Agustus 2011
     share Bookmark & Share

Tidak ada komentar:

Posting Komentar